Jumat, 12 Oktober 2012

Membeli Properti Aman

Tips untuk membeli property atau rumah secara aman (sementara):
1. Periksalah dokumen/ kopi dokumen kepemilikan property tersebut: berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan dari Desa dan Kecamatan atau Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional berikut data lain yang mengikuti: seperti Perjanjian Jual Beli/ Akte Jual Beli serta kwitansi pembayarannya, Gambar Situasi/ Surat Ukur, Notice Pajak/ PBB, Berita Acara Jual Beli dsb dicocokan pada lokasi property. Keaslian dokumen dapat dicek di administrator desa atau kelurahan tersebut, jika ragu dapat mengajukan pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.
2. Untuk  menjaga hal yang tidak diinginkan sebaiknya property juga dicek pada pamong setempat/ RT.
3. Ukur ulang dan buatlah patok baru jika diperlukan untuk batas lokasi yang henda dibeli. Pergunakan patok yang cuktup terlihat, tidak mudah rusak dan dipindahkan.
4. Untuk Jual Beli Tanah dengan status SKT dapat dilakukan dihadapan Kepala Desa/ Lurah setempat sedang untuk setifikat harus dibuatkan akte jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat oleh Camat PPAT ataupun Notaris PPAT di wilayah kerjanya.

Untuk komentar posting di atas silahkan kirim email anda ke:
rumahdanpropertylampung@gmail.com

Untuk iklan dapat menghungi 081272217225