Dijual BU:
Tanah dan Rumah
Lokasi: Perumahan Desa Serdang, Kec. Tanjung Bintang Lampung Selatan
Luas Tanah: 8 X 17 = 136 M2
Luas Bangunan Bawah: 8 X 15 = 120 M2
Luas Bangunan Atas: 3 X 8 = 24 M2
Harga: Rp. 75 juta (Nego)
Pemilik: 082374266765
Rumah Dan Property Lampung
Kamis, 12 Desember 2013
Senin, 04 Maret 2013
Dijual: TANAH DI JALAN RAYA SERDANG 5195m2
Dijual: Tanah di Jl. Raya Serdang
Lokasi: samping SDN3 Kedaton9 Serdang, Kec. Tanjung Bintang, Lampung Selatan
Luas: 5.195 M2 datar
Surat: Sertifikat Hak Milik
Cocok: Untuk bengkel besar, Show Room, Toko Besar, Pabrik, Gudang maupun perumahan
Harga: Rp. 175.000,- per meter (Nego)
Hub: Admin. 081272217225
Lokasi: samping SDN3 Kedaton9 Serdang, Kec. Tanjung Bintang, Lampung Selatan
Luas: 5.195 M2 datar
Surat: Sertifikat Hak Milik
Cocok: Untuk bengkel besar, Show Room, Toko Besar, Pabrik, Gudang maupun perumahan
Harga: Rp. 175.000,- per meter (Nego)
Hub: Admin. 081272217225
Jumat, 12 Oktober 2012
Membeli Properti Aman
Tips untuk membeli property atau rumah secara aman (sementara):
1. Periksalah dokumen/ kopi dokumen kepemilikan property tersebut: berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan dari Desa dan Kecamatan atau Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional berikut data lain yang mengikuti: seperti Perjanjian Jual Beli/ Akte Jual Beli serta kwitansi pembayarannya, Gambar Situasi/ Surat Ukur, Notice Pajak/ PBB, Berita Acara Jual Beli dsb dicocokan pada lokasi property. Keaslian dokumen dapat dicek di administrator desa atau kelurahan tersebut, jika ragu dapat mengajukan pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.
2. Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan sebaiknya property juga dicek pada pamong setempat/ RT.
3. Ukur ulang dan buatlah patok baru jika diperlukan untuk batas lokasi yang henda dibeli. Pergunakan patok yang cuktup terlihat, tidak mudah rusak dan dipindahkan.
4. Untuk Jual Beli Tanah dengan status SKT dapat dilakukan dihadapan Kepala Desa/ Lurah setempat sedang untuk setifikat harus dibuatkan akte jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat oleh Camat PPAT ataupun Notaris PPAT di wilayah kerjanya.
Untuk komentar posting di atas silahkan kirim email anda ke:
rumahdanpropertylampung@gmail.com
Untuk iklan dapat menghungi 081272217225
1. Periksalah dokumen/ kopi dokumen kepemilikan property tersebut: berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan dari Desa dan Kecamatan atau Sertifikat Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional berikut data lain yang mengikuti: seperti Perjanjian Jual Beli/ Akte Jual Beli serta kwitansi pembayarannya, Gambar Situasi/ Surat Ukur, Notice Pajak/ PBB, Berita Acara Jual Beli dsb dicocokan pada lokasi property. Keaslian dokumen dapat dicek di administrator desa atau kelurahan tersebut, jika ragu dapat mengajukan pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.
2. Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan sebaiknya property juga dicek pada pamong setempat/ RT.
3. Ukur ulang dan buatlah patok baru jika diperlukan untuk batas lokasi yang henda dibeli. Pergunakan patok yang cuktup terlihat, tidak mudah rusak dan dipindahkan.
4. Untuk Jual Beli Tanah dengan status SKT dapat dilakukan dihadapan Kepala Desa/ Lurah setempat sedang untuk setifikat harus dibuatkan akte jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat oleh Camat PPAT ataupun Notaris PPAT di wilayah kerjanya.
Untuk komentar posting di atas silahkan kirim email anda ke:
rumahdanpropertylampung@gmail.com
Untuk iklan dapat menghungi 081272217225
Langganan:
Komentar (Atom)

